spp ls adalah. Pengajuan SPM disampaikan kepada KPPN KhususJakarta VI. spp ls adalah

 
 Pengajuan SPM disampaikan kepada KPPN KhususJakarta VIspp ls adalah 15

49 Tahun 1980,. Surat poerjanjian kerjasamakontrak e. 19. 21. disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD /Unit SKPD untuk penerbitan Surat Perintah Membayar. 1) LOGIN user level. 1) Mekanisme pembayaran Langsung (LS) Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK. SPM diajukan mulai awal hari kerja bulan berikutnya sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP. (4) Dalam hal dokumen . (1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3), PPSPM menerbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai. Penggunaan UP telah mencapai 50% dari dana UP yang diterima. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya. 8. 17. Paling lambat 1 bulan sejak SP2D UP, satker harus mengajukan SPM GUP. BAB VI PEI. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktudisingkat SPP-LS, adalah dokumen yang disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran SKPKD untuk permintaan pembayaran langsung, diperuntukkan bagi pemberian belanja bunga subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan dengan jumlah, penerima,SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan . Jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, PP-SPM akan menerbitakn surat penolakan SPP, Penolakan SPP paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS diterima. 2. pada . disingkat SPP-LS adalah dokurri. 05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. 05/2013 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak keija atau surat perintah keija lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang15. 10. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan3. 145-153) Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Langsung" kemudian pilih "+Buat SPP. 15. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dariSPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. SAKTI : Perekaman. 2 Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM-UP Uraian Bendahara Pengeluaran PPK-SKPD Pengguna Anggaran 1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan35. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM. SPP Langsung (SPP-LS) SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaraan untuk permintaan pembayaran langsung atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 2. Sedangkan untuk pengajuan SPP-LS khusus untuk pengadaan barang dan jasa, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yaitu : 1) Dokumen SPP-LS: Surat Pengantar SPP-LS. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yangdiajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima peruntukan, dan waktuSPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pernbayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dcngan jumlah, penerirna, peruntukan, dan waktu pembayaran. SPP-LS (Pembayaran Langsung) 1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota; 2) foto copy bukti kepemilikan tanah; 3) kuitansi;Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima. SPP-LS dan Dokumen Lain Surat Penolakan Penerbitan SPM Pengajuan SPP -LS Subsidi , Bunga , Hibah , Bantuan ,. Pasal 6 (1) PPKD menyerahkan SPM-LS kepada Kuasa BUD untuk. SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 15. 14. 12. SPP-LS/UP/TUP/GUP/GUP Nihil/PTUP dan SPBy disahkan menggunakan TTE tersertifikasi. Pengajuan SPP-LS harus disertai dengan berbagai kelengkapan sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah penerima, peruntukan, waktu pembayaran tertentuHibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi. en yang diterbitkan oleh PPK sebagai dasar penerbitan SPM-LS dalam rangka pembayaran tagihan kepada pihak ketiga dan/ atau Bendahara n Ufil . 23. 14. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak diterbitkan oleh PA/KPA atau Pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan,surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Perjanjian/kontrak dalam valas tidak dapat dikonversike dalam rupiah; b. meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK; b. 23. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar 1s1an Membayar a. Prosedur pencairan dana pada suatu satker ada dua jenis, yaItu melalui mekanisme uang persediaan (UP) dan mekanisme dengan pembayaran Langsung (LS). C. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. id. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP. selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Perjalanan dinas d. 21. Lapangan Banteng Timur No. 24. Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan; b. SPP-LS dikelompokkan menjadi: SPP-LS Gaji dan Tunjangan SPP-LS Barang dan Jasa SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan 3. selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang. Jika ini disepakati atau setidak-tidaknya mirip. 10. LSP Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan atau LSP LSPP merupakan lembaga sertifikasi bankir yang dimiliki oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Perhimpunan Bank. kpu. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung yang selanjutnya disingkat SPP- LS adalah Dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan. 35. Pengajuan Permintaan Pembayaran LS ini didokumentasikan dalam SPP-LS yang terdiri atas: 1) Ringkasan SPP-LS; 2) Rincian belanja yang diajukan pembayarannya sampai dengan sub rincian objek. 19. Seperti apa mekanisme pengurusan LS? Importir melakukan pengiriman atau pengajuan Verification Request (VR) secara Online setelah mendapatkan User Login dan Password dari KSO Sucofindo Surveyor Indonesia. 05/2012 sebagaimana telah dirubah dengan PMK nomor 179/PMK. SPP-LS, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/diterbitkan oleh PPK yang dibayarkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ Penerima Hak atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Bupati adalah Bupati Gunungkidul. 10 SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat dengan SPP-LS adalah Dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah penerima peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang. PPSPM melakukan pengujian SPP-LS dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK; dan2. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. Pengadaan tanah c. Pencairan Dana UP/GU/TU/LS. Rincian SPP-LS; d. Pembayaran gaji terusan dilaksanakan berdasarkan PP No. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerjaSPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima. 4. Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi; 3. 19. SPP Langsung (SPP-LS) SPP Langsung (SPP-LS) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya. SP2D ini spesifik, dengan maksud satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM. 4. Apa yang dimaksud dengan Surat Perintah Membayar Langsung(SPM-LS) dalam PMK 138/2020? Jawab: SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau. SPP Langsug yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yangSPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. Prosedur Kerja a. 14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. b. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dakumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen. 22. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran uang. 32. selanjutnya disebut SPP -LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangk a pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada. 10. BAB VI PEI. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerimaan, peruntukan dan waktu. sah, kepala Dinas . Lampiran SPP-LS yang diperlukan 5. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 211adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP. 17. 31. Jika SPP telah diverifikasi. 8. 16. id Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, pemerintah diamanatkan. disingkat SPP-LS adalah dokurri. selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada pener1ma hak/ bendahara pengeluaran. Sebagai tahap lanjutan, SPM juga dibedakan menjadi 4 (empat) sesuai dengan jenis SPPnya, yaitu SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, dan SPM-LS. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang LS, SPP-LS, Lampiran Register Penolakan SPM Verifikasi administrasi 1 Ya Tidak Lengkap 2, 3, 4 SP2D 1 -LS, SPP-LS, Lampiran 2D 2 3 Transfer Pencatatan -Terbitkan SPTU -Catat dalam Form B. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang. Pasal 2 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Bendahara Um um Negara menetapkanSurat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung yang selanjutnya disingkat SPP- LS adalah Dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan. jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu. selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung, diperuntukkan bagi pemberian belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil,. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan dengan: 1. Pasal 8 (1) Format Kuitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, f dan g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I. Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPP-GU dan SPTB yang telah ditandatangani beserta lampirannya kepada PPK-SKPD. sebagaimana . selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada pener1ma hak/ bendahara pengeluaran. 34. Apa itu kas gu? b. disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pcmbayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah. PPK-SKPD meneliti kelengkapan. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan/atau pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennyaselanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan. Staf Pengelola Keuangan menerima berkas SPP kemudian melakukan penelitian/pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas pengajuan berkas SPP dari PPK, kemudian:Membuat SPP Kontraktual. kpu. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. dimaksud. Daftar Rekening Penerima. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA Dasar hukum pembayaran SPM LS Kontraktual dengan retensi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK. 1. Catatan: – Pihak ketiga dibayar tunai Rp 5 juta dan cek atas nama Rp 5 juta. disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 21. Sub Sistem Penerbitan SPM-GU a. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. g. Dalam hal ini. disebut SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktuSPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya. Pasal 2 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Bendahara Um um Negara menetapkanLangsung (LS) adalah proses pencairan dana yang dilakukan oleh KPPN selaku Kuasa BUN. 33. SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 4. h. kemenkeu. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. 23. SPP Langsung (SPP-LS) Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Surat Perintah Pencairan Dana Langsung, yang selanjutnya. 31. SPM-LS Gaji Induk. Salinan SPD b. 13.